Tampilkan postingan dengan label Sinar Mentari Oke. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sinar Mentari Oke. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Agustus 2013

BOLEHKAH JABAT TANGAN PRIA-WANITA ?

Tema yang satu ini nampaknya masih tetap hangat untuk didiskusikan. Jabat tangan. Walaupun hal ini adalah hal yang paling eksis di perayaan Islam tersebut, namun silaturrahmi antar umat tidak berhenti, karena manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial.
Jabat tangan, menjadi hal yang biasa dilakukan ketika sebuah interaksi sosial muncul dan menuntut terwujudnya kerekatan antar manusia. Memang jabat tangan adalah salah satu cara untuk mendekatkan bahkan mengeratkan hubungan kita dengan sesama. Tak pandang laki-laki atau perempuan, semua bercampur baur seakan menjadi satu tanpa sekat. Hal itu telah menjadi adat. Meskipun adat tersebut tidak sepenuhnya menyeluruh di setiap lapisan masyarakat, namun acap kali kita bisa melihat mushafahah (jabat tangan) menjadi suatu refleks sosial yang sering dilakukan sehari-hari. Sebagai contoh, kerap kita temui jabat tangan antara guru dan murid, sesama teman, dan masih banyak lagi.
Menyikapi realita tersebut, bagaimana Islam memandangnya?
Ada beberapa qoyyid (batasan) dalam hukum mushafahah. Mushafahah yang dilakukan dengan orang kafir hukumnya diperbolehkan (mubah). Sedangkan dengan sesama muslim disunahkan. dengan catatan mushafahah itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, ataupun antara laki-laki dengan perempuan yang masih dalam kategori mahramnya. Termasuk juga dengan anak perempuan kecil yang tidak membangkitkan syahwat dan istri sendiri atau budak perempuan. (Fatawa ar-Romliy, V, 181)
Sedangkan hujjah (dalil) yang menunjukkan kesunahannya jabat tangan adalah :
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْل أَنْ يَتَفَرَّقَا
Tiada dari dua orang muslim yang bertemu lalu bersalaman kecuali diampuni oleh Allah dosa-dosanya sebelum keduanya dipisah. (Sunan at-Tirmidzy, IX, 372)
Sebelum bicara lebih mendalam mengenai mushafahah dengan wanita lain, setidaknya kita tahu dulu tentang hukum melihat kepada wanita lain(ajnabiyyah). Karena ketentuan umumnya, sesuatu yang haram dilihat itu haram disentuh berdasar qiyas aulawy. (Asna al-Mathalib, XIV, 292)
Berikut adalah beberapa klasifikasi hukum dalam hal melihat wanita tersebut antara lain, [1] Melihat wanita lain tanpa adanya suatu hajat atau keperluan perihal melihat wanita tersebut. Maka hal itu tidak boleh (haram), [2] Melihat istri atau budaknya sendiri. Dalam hal ini diperbolehkan, [3] Melihat mahramnya atau budak yang dinikahkan dengan orang lain. Hukumnya boleh selain antara pusar dan lutut, [4] Melihat wanita yang akan dinikahi. Hukumnya boleh tetapi hanya pada anggota tubuh tertentu yaitu pada wajah dan telapak tangan, [5] Melihat dengan tujuan mengobati. Diperbolehkan pada bagian manapun yang dibutuhkan, [6] Melihat karena musyahadah (menjadi saksi), seperti halnya ketika melihat lahirnya seorang bayi dari kandungan ibunya, atau menyaksikan perbuatan zina untuk menjadi saksi. Hukumnya boleh, [7] Melihat calon budak perempuan pada saat akan membelinya, pada seluruh bagian badan diperbolehkan. Ini dikarenakan untuk melihat kualitas atau cacat tidaknya budak tersebut. (Kifayah al-Akhyar, II, 35-40)
Selain hukum jawaz (boleh) melihat perempuan yang disebutkan di atas, ada lagi melihat yang diperbolehkan. Yaitu pada saat pandangan pertama, karena adanya udzur. Melihat pada pandangan pertama artinya melihat sebagaimana sewajarnya melihat. Ini diperbolehkan karena sulitnya menghindari pandangan. Ada sebuah riwayat Hadits yang berbunyi:
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
Wahai Ali, Jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) untukmu sedangkan yang berikutnya tidak. (Sunan Abi Dawud, VI, 54).
Lalu bagaimana hukumnya melihat kepada mahram tapi disertai dengan timbulnya syahwat? Masihkah diperbolehkan?
Mahram merupakan seseorang yang haram dinikah, disebabkan adanya faktor hubungan darah, penyusuan, semenda. Jika melihat uraian di atas, melihat mereka hukumnya boleh selain bagian antara pusar dan lutut. Tapi uraian di atas tidak menyebutkan ada atau tidaknya syahwat.
Pada dasarnya semua pandangan yang menimbulkan syahwat hukumnya haram, walaupun kepada mahramnya. Kecuali terhadap istri atau budaknya, karena keduanya diciptakan untuk diajak bersenang-senang. Dan telah dihalalkan syara’ karena adanya suatu akad. (Hasyiyah al-Jamal, XVI, 260)
Lalu bagaimana dengan mushafahah?
Terlepas dari keharaman pandangan dengan syahwat, hukumnya haram juga ketika terjadi kontak kulit antara laki-laki dan perempuan. Meskipun tidak terjadi syahwat. Ini di-qiyas aulawiy-kan dengan melihat. Melihat saja tidak boleh, apalagi menyentuh. Karena ada sebuah kaidah fiqhiyyah yang mengatakan, “Ma haruma nadhruhu haruma massuhu“. Jadi laki-laki tidak diperbolehkan melihat wanita dengan syahwat, tidak diperbolehkan pula bermushafahah dengannya. Shohibu asnal matholib memberi argumen, yaitu karena kontak kulit lebih “greng”. Buktinya, inzal (keluar sperma) yang disebabkan kontak kulit itu membatalkan puasa, sedangkan inzal yang disebabkan pandangan itu tidak membatalkan puasa. (Asna al-Mathalib, XIV, 292)
Realita sekarang, mushafahah antara lawan jenis sudah sering terjadi. Hingga ada yang menganggap sudah menjadi sebuah adat. Adat sering kali dijadikan alasan untuk menentukan dasar hukum. Di Indonesia, adat memang dianggap suatu yang patut untuk dicontoh. Akan tetapi seringkali adat masyarakat dapat bertentangan dengan hukum syara’. Karena ada sebuah kaidah fiqhiyyah mengatakan:
العادة محكمة مالم يخالف الشرع
Adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syara’
Sudah jelas kaidah ini menunjukkan penolakan bahwa mushafahah antar lawan jenis bukanlah adat yang patut diteruskan. Sedangkan kebiasaan (‘urf) sendiri dibagi menjadi dua bagian. Pertama, ‘urf sahih, yaitu kebiasaan yang benar. Kedua, ‘urf fasid yaitu kebiasaan yang salah. Rupanya adat di Indonesia itu termasuk dalam kategori yang kedua karena hal itu melanggar syara’. Itu artinya kaidah al-Adah Muhakkamah tidak pas jika digunakan pada bab mushafahah ini. Dengan demikian, seseorang harus menghindari kontak kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram dan tanpa ada hajat. (al-Asas Fi at-Tafsir, VII, 3730)
Hukum-hukum tentang musafahah yang telah disebut semuanya di atas tadi, tidak berlaku hanya pada laki-laki kepada perempuan saja. Tapi juga sebaliknya. Dengan dalil:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah pada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya. (QS. an-Nur, 31)
Solusinya, kami memberi beberapa alternatif ketika pembaca menemui suatu permasalahan mushafahah antar lawan jenis. Agar kedua belah pihak tetap saling menghargai, tanpa menyinggung perasaan yang mengajak mushafahah. Alternatifnya, ketika ada yang mengajak bermushafahah, kita bisa menangkupkan tangan ke arahnya tanpa ada unsur menyentuh. Supaya pihak yang mengajak mushafahah mengerti bahwa antara keduanya tak dibolehkan bersentuhan kulit. Apalagi ketika ada momen silaturahim. Dengan demikian, silaturahim tetap berlaku, dan tetap tidak melanggar syara’. 
wallahu a'lam bishawaab.

Selasa, 06 November 2012

Shalat Bermanfaat untuk Ibu Hamil dan Berbahaya Bagi Wanita Haid



Sejumlah studi medis moderen membuktikan bahwa gerak badan dan olah raga seperti shalat banyak memberikan manfaat bagi ibu hamil. Namun justru gerak seperti ini berbahaya bagi wanita haid. Sebab wanita yang sedang shalat, ketika sujud dan ruku akan meningkatkan peredaran darah ke rahim. Sel-sel rahim dan indung telur seperti sel-sel limpa yang menyedot banyak darah.

Tak diragukan, rahim membutuhkan darah melimpah agar janin mendapatkan gizi dan untuk membersihkan polusi. Ketika seorang ibu hamil menjalankan shalat, aktifitasnya ini akan membantunya mengantarkan darah yang melimpah ke janin.


Sementara wanita yang haid, jika menunaikan shalat, akan menyebabkan banyak darah mengalir ke rahimnya. Akibatnya, ia akan kehilangan darah karena keluar bersama darah haid.

Di masa haid, diperkirakan wanita kehilangan darahnya sebanyak 34 mili liter. Kadar yang sama pada cairan lainnya. Jika wanita haid menunaikan shalat, zat imunitasnya di tubuhnya akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.

Mengalirnya darah secara umum akan meningkatkan kemungkinan menularnya penyakit. Namun Allah menjaga wanita haid dari penularan penyakit dengan mengkonsentrasikan sel darah putih di rahim selama masa haid agar menjaga tubuh dan melawan berbagai penyakit.

Jika seorang wanita shalat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan otak akan terserang penyakit.

Mungkin inilah hikmah besar di balik larangan syariat agar wanita haid untuk shalat hingga ia suci. Al-Quran dengan sangat cermat menyebut

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)

Disamping itu, gerak fisik saat sujud dan rukuk semakin menambah aliran darah ke rahim dan akan hilang percuma. Lebih dari itu, jika wanita haid shalat maka akan menyebabkan kekurangan zat logam dari tubuh. Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma. Inilah hikmah besar, kenapa ketika haid wanita dilarang melakukan puasa.
Dari Abu Said Al-Hudri, Rasulullah saw bersabda,”….Bukanlah jika (seorang wanita) haid ia tidak shalat dan tidak puasa??” (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Dari Aisyah, Rasulullah saw, bersabda,”Kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak mengqadla shalat.” Wallahu a’lam.


Senin, 29 Oktober 2012

Sudah Pantaskah Kita Mengharap di Kabulakan Do'a-Do'a Kita?



Jika berharap uang, ternyata yang datang hutang,...
Jika berharap kemudahan, yang hadir justru kesulitan,...
Jika berharap kebahagiaan, yang hadir justru kesedihan,...

Jangan kau tanya mengapa Allah tak cepat kabulkan doa,...
Jangan kau paksa kapan Allah akan ijabahkan doa...

Tapi...
Tanyakan seperti apa tubuhmu bicara,...
Tanyakan seperti apa hatimu berkata,...

Apa Subuhmu menjelang Dluha,...?
Apa Dzuhurmu sisa waktu kerja yang kau punya,...?
Apa Ashar-Maghribmu terlalu dekat waktunya,...?
Apa Isya'mu terlewat karna lelah yang ada,...
Apa telah kau tunaikan perintah-perintah-Nya?

Apa telah kau tinggalkan larangan-larangan-Nya?
Maka, jangan salahkan Allah jika doa-doa yg kamu panjatkan tak di segerakan.


Ada seorang yang bertanya kepada Ibrahim bin Adham, "Mengapa doa-doa kami tidak di kabulkan, padahal Allah swt telah berfirman, "Berdoalah kepadak-Ku niscaya akan Aku kabulkan" ( Al-Mu'min:60.)
Ibrahim bin Adham menjawab, "karena hati kalian telah mati".
Ia bertanya "Perkara apa saja yang bisa mematikannya..?"
Ibrahim menjawab,..
1.Kamu mengetahui hak Allah, tetapi kamu tidak melaksanakan hakNya.


2.Kamu membaca Alqur'an, tetapi kamu tidak mengamalkan hukum-hukumnya.
3.Kamu mengatakan cinta kepada Rasulullah saw, tetapi kamu tidak pernah mengamalkan sunnah-sunnahnya.
4.Kamu mengatakan takut mati, tetapi kamu tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
5.Kamu mengaku setan adalah musuhmu, tetapi kamu malah mematuhinya dan mengikuti jejaknya.
6.Kamu mengaku ingin masuk syurga, tetapi kamu tidak melakukan amalan yang bisa mengantarkannya ke sana.
7.Kamu takut pada api neraka, tetapi kamu melakukan amalan yang bisa menjerumuskan kamu kedalamnya.
8.Kamu sangat suka mencari kesalahan orang lain, tetapi tidak suka mencari kesalahan diri sendiri.
9.Kamu telah makan nikmat-nikmat Allah, tetapi kamu lupa tuk mensyukurinya.
10.Kamu sering mengubur orang-orang mati di sekitarmu, tetapi kamu tidak berfikir utk mengambil pelajaran darinya.

Fa askhotthum robbakum, fakaifa yastajibu lakum...???
Kamu telah membuat Tuhanmu murka, maka bagaimana mungkin Dia akan mengabulkan doa-doamu..???

Astaghfirullah min qoulin bila amalin....



Rabu, 17 Oktober 2012

Kita Putus Aja Yuk,... Pacaran bikin Dosa

 Sayangku…Kau begitu indah di mataku.. Sayangku…Kau membuatku makin jatuh cinta.. Sayangku…Kau pujaan hatiku.. kaulah segalanya bagiku... Sayang..sayang..sayang.. Ahh..cukup ke’lebay’an itu, orang-orang yang cukup fasih dengan pujangganya meskipun pujangga da...dakan ataupun orang yang mumpuni dalam merontokkan hati lawan jenisnya dengan embel-embel “pacaran”,merekalah para aktivis pacaran. Coba kita pikirkan bersama,orang yang baru jatuh cinta biasanya dia akan grogi bahkan untuk menatap mata lawan jenisnya pun tak berani. Karna dia menjaga hati dan pandangannya untukmu. Beda lagi dengan orang yang suka megumbar kata-kata cinta, yang dengan fasihnya dalam bahasa-bahasa cinta yang ditunggangi syahwat syetan. Patutlah kamu curigai, sudah berapa kali dia mengumbar cinta pada lawan jenis sehingga segitu fasihnya dia berbicara cinta, karna tentunya dia sudah berpengalaman dalam hal rayu merayu. Maaf sahabat, bukan bermaksud menyindir (bagi yang kesindir berarti ngerasa ngelakuin donk..^_^..), menarik dan membuat saya tertarik dengan terkait nya orang-orang yang tidak merasa bahwa dirinya sedang dipantau, padahal Allah sedang memantaunya. Entah lewat SMS, chatting,YM atau pun yang sudah secara terang-terangan di FB,dengan kata-kata mesra tapi pahit. Hanya dengan embel-embel cinta, para aktivis pacaran ini menghalalkan mengumbar kemesraan mereka bahkan ada pesan kiss di setiap status facebook yang dilihat ratusan orang, katanya sih biar kelihatan mesra. Naudzubillah..tak ada lagi rasa malu,kemana rasa malu itu hilang ?? Dari Abu Mas’ud, ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshari Al Badri radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Sesungguhnya diantara yang didapat manusia dari kalimat kenabian yang pertama ialah : Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.” ( Hr Bukhori ) Eitss…jangan marah dulu sahabat, fakta inilah yang ingin saya angkat tinggi-tinggi lalu kita perbaiki bersama. Karna bila tidak segera kita perbaiki, kita sendiri yang akan merasakan akibat yang telah kita perbuat. Bukan hanya saya atau anda yang harus memperbaiki diri, tapi KITA. Kita yang akan bersama-sama memperbaiki. Ingat sahabat tentang kisah Nabi Luth dan kaum Sodom (gay)/amurah (lesbi), atau kisah Nabi-nabi terdahulu yang umatnya dalam masa kejahiliyahan (kebodohan). Mereka tidak mempunyai aturan-aturan tentang hubungan antara laki-laki dan wanita. Mereka asal suka, pokoknya maju jalan. Nah sahabat, kamu yang merasa di jaman yang udah super maju ini, masa mau balik lagi ke masa kejahiliyaan atau emang mau jadi jahil ?? saya rasa juga gak ada yang mau seperti itu. Masa mereka kan udah jauh tertinggal, kamu yang ada di masa modern dan sudah memiliki etika keislaman, masa mau disamakan dengan era jahiliah yang masih suka saling umbar cinta, saling khalwat, saling gandengan, saling elus,dan saling-saling lainnya sampai ada cewek yang badannya jadi dua, gak tau bapaknya siapa..Naudzubillah..kalo udah gini siapa yang rugi ?? Tapi kita kan gak khalwat,gak ngapa-ngapain,cuma ngobrol. Lho..lho..emang kalo cuma ngobrol,hati kamu gimana. Pengen ketemu terus kan, pengen ngobrol terus kan,pengen sms an kan ?? dan pengen- pengen yang lain. Nah lho kena deh..kena mabuk cinta dari sang syetan lewat hati anda. Zinanya mata adalah melihat [sesuatu], zinanya lisan adalah mengucapkan [sesuatu], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [sesuatu], sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]. … (HR Bukhari & Muslim) Penyakit hati kamulah awal bermulanya zina yang sesungguhnya. Kalo gak pacaran kan kita gak kenal siapa dia. Hei sahabat,islam itu sangat mudah,sangat indah menghormati kaum wanita. Maka jalan keluarnya pasti ada. GAK KENAL, MAKA TA’ARUF.. inilah solusi islam. Jadi gak ada tuh cinta dengan embel-embel “pacaran“ udah gak jamannya lagi kali.. Islam sangat memudahkan umatnya,dalam ta’aruf yang disertai mahromnya sehingga tidak timbul fitnah. Kamu bisa korek-korek apa yang kamu ingin tahu terhadap dia,bila cocok,udah lewat isthikoroh,maka lanjutkan. Tentunya pada Pernikahan. Nah kalo udah nikah, boleh tuh   pacaran. So sahabat khususnya para aktivis pacaran,jangan tersinggung mendingan tersungging senyuman. Sebelum terlambat,sebelum badanmu sudah tertanam di dalam tanah,mari kita perbaiki bersama. Karena saya peduli padamu, anak -anak kita kelak,dan wanita-wanita muslimah yang sangat dihormati islam. Islam sangat menghormatimu,kenapa anda enggan menghormati diri anda sendiri ?? Sayang, dari pada kita pacaran bikin si syetan ketawa, mendingan kita putus aja yuk….